Bakamla Pariaman menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan laut, keselamatan pelayaran, dan perlindungan terhadap sumber daya alam laut. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Bakamla Pariaman dalam menjalankan tugas-tugasnya yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan bagi Bakamla Pariaman:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur kebijakan nasional terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia, termasuk tugas Bakamla dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut. Bakamla Pariaman melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan maritim di wilayah Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, penyelenggaraan pelayaran, serta pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Pariaman bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan pelayaran dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan dan kelancaran pelayaran.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan Bakamla sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan laut. Bakamla Pariaman, sebagai unit operasional Bakamla, melaksanakan tugas pengamanan laut di wilayah Pariaman dan sekitarnya sesuai dengan peraturan ini.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bakamla Pariaman untuk melakukan pengawasan terhadap potensi dan sumber daya alam laut, serta untuk mencegah kegiatan ilegal yang merusak ekosistem laut, seperti illegal fishing dan penangkapan ikan menggunakan alat yang merusak lingkungan.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang standar keselamatan pelayaran yang harus dipatuhi oleh setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Pariaman berperan dalam mengawasi dan memastikan bahwa kapal yang beroperasi di wilayah Pariaman memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
6. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Indonesia dan Bakamla Pariaman berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut sesuai dengan ketentuan internasional yang tercantum dalam UNCLOS. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perbatasan maritim dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
7. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Patroli Laut
Keputusan ini memberikan pedoman operasional kepada Bakamla Pariaman dalam melaksanakan patroli laut di wilayah perairannya. Patroli ini dilakukan untuk memantau aktivitas maritim dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau ancaman terhadap keamanan laut.
8. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Bakamla Pariaman mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas illegal fishing yang merusak sumber daya laut. Bakamla bekerja sama dengan instansi terkait untuk memerangi praktek penangkapan ikan ilegal di perairan Pariaman dan sekitarnya.
9. Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem laut di wilayah Sumatera Barat. Bakamla Pariaman berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan mengawasi aktivitas maritim yang dapat berdampak negatif terhadap ekosistem pesisir.
10. Peraturan Internal Bakamla tentang Prosedur Operasional
Bakamla Pariaman juga mengikuti peraturan internal yang mengatur prosedur operasional dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam hal penegakan hukum, patroli laut, serta koordinasi dengan instansi lain. Prosedur ini memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Pariaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan dengan efisien.
Dengan mematuhi regulasi-regulasi ini, Bakamla Pariaman berkomitmen untuk menjaga perairan wilayah Sumatera Barat tetap aman, tertib, dan terjaga kelestariannya, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.