1. Pelaksanaan Patroli Laut
- Merencanakan jadwal patroli rutin di wilayah perairan Pariaman berdasarkan analisis situasi dan data intelijen.
- Melakukan patroli dengan menggunakan kapal yang dilengkapi peralatan pengawasan modern.
- Memonitor aktivitas di laut untuk mencegah pelanggaran hukum seperti illegal fishing, penyelundupan, atau perompakan.
- Berkoordinasi dengan instansi lain seperti Polair, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk operasi gabungan.
2. Penanganan Kasus Pelanggaran Hukum Maritim
- Mencatat dan mendokumentasikan setiap temuan pelanggaran, termasuk bukti fisik dan keterangan saksi.
- Mengamankan pelaku dan barang bukti sesuai prosedur penegakan hukum.
- Berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penyerahan kasus ke kejaksaan atau instansi terkait.
3. Penanggulangan Keadaan Darurat di Laut
- Mengaktifkan tim tanggap darurat untuk menangani kecelakaan laut, bencana alam, atau ancaman keselamatan lainnya.
- Melakukan pencarian dan penyelamatan korban dengan cepat dan efisien.
- Memberikan bantuan darurat kepada korban, termasuk evakuasi dan pertolongan medis awal.
- Melibatkan Basarnas dan instansi lain jika situasi membutuhkan penanganan yang lebih luas.
4. Pengawasan Lingkungan Maritim
- Memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak lingkungan laut, seperti penangkapan ikan dengan bahan peledak atau pembuangan limbah berbahaya.
- Melakukan patroli lingkungan secara berkala untuk melindungi ekosistem laut.
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan kasus pencemaran laut.
5. Pelayanan Informasi dan Edukasi kepada Masyarakat
- Memberikan informasi mengenai regulasi maritim dan pentingnya keselamatan di laut kepada masyarakat pesisir.
- Menyediakan akses bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di perairan melalui jalur komunikasi resmi.
- Mengadakan sosialisasi rutin tentang keamanan maritim dan pelestarian lingkungan laut.
6. Pengelolaan Kapal dan Peralatan Operasional
- Melakukan perawatan rutin terhadap kapal patroli dan peralatan operasional untuk memastikan kesiapan tugas.
- Melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah patroli untuk mencegah kerusakan teknis.
- Memanfaatkan teknologi seperti radar, GPS, dan komunikasi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
7. Koordinasi Antar-Instansi
- Mengadakan pertemuan rutin dengan instansi terkait untuk menyelaraskan strategi pengamanan laut.
- Berbagi informasi intelijen untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan kejahatan maritim.
- Melakukan operasi bersama jika diperlukan untuk menanggulangi ancaman yang bersifat kompleks.
8. Pelaporan dan Evaluasi Operasional
- Menyusun laporan hasil patroli dan kegiatan operasional secara harian, mingguan, dan bulanan.
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan patroli untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional.
- Memberikan laporan kepada pimpinan Bakamla pusat sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
SOP ini dirancang untuk memastikan Bakamla Pariaman menjalankan tugasnya secara profesional, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya perairan Pariaman yang aman, tertib, dan lestari.