Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan begitu banyak potensi dan sumber daya alam yang dimilikinya. Namun, tantangan dan peluang dalam penerapan peraturan hukum laut di Indonesia menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius.
Tantangan pertama yang dihadapi adalah pemahaman yang masih kurang tentang peraturan hukum laut. Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, banyak masih terjadi kesalahpahaman dalam menerapkan aturan-aturan yang sudah ada. “Para pemangku kepentingan perlu terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya peraturan hukum laut untuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut,” ujarnya.
Tantangan kedua adalah penegakan hukum yang belum optimal. Banyak kasus pelanggaran hukum laut yang tidak ditindak tegas, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di perairan Indonesia. Menurut Kapten Laut (P) Wisnu Wardana, Direktur Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, “Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum laut di Indonesia.”
Di sisi lain, peluang dalam penerapan peraturan hukum laut juga cukup besar. Indonesia memiliki potensi sumber daya laut yang melimpah, mulai dari ikan, minyak dan gas bumi, hingga kekayaan alam lainnya. Dengan menerapkan peraturan hukum laut yang baik, Indonesia dapat mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.
Menurut Dr. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, “Penerapan peraturan hukum laut yang baik adalah kunci keberhasilan dalam mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan. Hal ini juga akan memperkuat kedaulatan negara di perairan Indonesia.”
Dengan demikian, penting bagi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk bersinergi dalam mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang dalam penerapan peraturan hukum laut di Indonesia. Dengan kerja sama yang baik, Indonesia dapat menjadi negara maritim yang maju dan berdaulat di dunia internasional.